MASSA
 |
----Logo MASSA organization---- |
MAN SALOPA STUDENTS ASSOCIATION
CABANG UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
Sekretariat: Jl. Manisi Cibiru Bandung
Web : massauinbandung.blogspot.com
E-mail: massauinbandung@gmail.com
MUSYAWARAH ANGGOTA
DAN RAPAT KERJA
ANGGARAN DASAR
MUQADDIMAH
Sesungguhnya manusia mempunyai kewajiban untuk berbakti kepada Allah SWT, rasul- Nya, agama bangsa dan negaranya, diantaranya adalah mempererat hubungan antar sesamanya guna mendapat kasih dan sayang dari Allah SWT, menjalankan sunnah rosul- Nya, mempertahankan agamanya, memajukan bangsa dan negaranya, begitu pula pemuda sebagai tulang punggung dan harapan bangsa mempunyai kedudukan tugas yang sangat urgen didalamnya.
Dalam rangka mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia, senantiasa berusaha agar terwujudnya insan Indonesia yang seutuhnya guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan atas Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam rangka mempererat persatuan dan kesatuan dan persaudaraan, membangkitkan keilmuan dan berperan serta dalam pembangunan, dan sebagai bahan acuan dan dasar hukum pemuda taruna kami MASSA Cabang UIN SGD Bandung membuat Anggaran Dasar kami sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Himpunan ini bernama “Mahasiswa Alumni MAN Salopa Cabang UIN SGD Bandung atau MAN Salopa Student Association Cabang UIN SGD Bandung disingkat MASSA”.
Pasal 2
Tempat
MASSA Cabang UIN SGD Bandung berkedudukan di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Jl. Cipadung Bandung.
Pasal 3
Waktu
MASSA Cabang UIN SGD Bandung dibentuk pada tanggal 01 Juni 2009 masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rajab 1430 hijriyah, untuk WIB dan waktu yang tidak terbatas.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
MASSA Cabang UIN SGD Bandung berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Sifat
MASSA Cabang UIN SGD Bandung bersifat Kekeluargaan.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
MASSA Cabang UIN SGD Bandung bertujuan untuk memupuk rasa kekeluargaan antar sesame anggota, mempertahankan agama, memajukan bangsa dan Negara sehingga terciptanya insane yang bertaqwa dan berperan serta dalam pembangunan.
Pasal 7
Usaha
MASSA Cabang UIN SGD Bandung mengadakan usaha dengan cara:
1. Menggalang siaturahmi antar sesame anggota
2. Membimbing anggota dalam upaya meningkatkan kualitas jasmani dan rohani yang optimal
3. Menumbuhkan kreatifitas dan keterampilan anggita
4. Meningkatkan kesejahteraan anggota
5. Mengabdikan diri kepada masyarakat, agama, bangsa dan Negara dalam upaya Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota MASSA Cabang UIN SGD Bandung terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Istimewa
4. Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Kepengurusan
Pengurus MASSA Cabang UIN SGD Bandung terdiri dari Pengurus Harian Dan Pengurus Bidang.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
Musyawarah MASSA Cabang UIN SGD Bandung terdiri dari:
1. Musyawarah Anggota (MUSYAG)
2. Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB).
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan MASSA Cabang UIN SGD Bandung bersumber dari:
1. Iuran Anggota dan Pengurus
2. Donatur Tetap
3. Bantuan dari alumni
4. Bantuan dari madrasah
5. Bantuan dari Pemerintah
6. Sumbangan dan Usaha lain yang Halal dan Tidak Mengikat.
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dilaksanakan pada Musyawarah Anggota (MUSYAG) yang dilaksanakan khusus untuk ini.
BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
Untuk melaksanakan kegiatannya, MASSA Cabang UIN SGD Bandung mempunyai kelengkapan organisasi.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar (AD) ini ditetapkan pada Musyawarah Anggota (MUSYAG) MASSA Cabang UIN SGD Bandung pada tanggal 00 Juli 2009 yang bertempat di Sekretariat MASSA Cabang UIN SGD Bandung.
Ditetapkan di Bandung
Tanggal : 30 Juli 2007
Waktu : Pukul 08.00 WIB
Ketua
Yusuf Abdillah Sekretaris
Elis Sholihah
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KENGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota MAN Salopa Student Association Cabang UIN SGD Bandung terdiri dari
1. Anggota Biasa, yaitu mahasiswa yang berasal dari MAN Salopa dan berdomisili di UIN SGD Bandung dan tetap mengikuti kegiatan MASSA Cabang UIN SGD Bandung
2. Anggota Luar Biasa, yaitu mahasiswa yang tidak termasuk point 1 yang menyatakan diri menjadi anggota melalui MASSA Cabang UIN SGD Bandung
3. Anggota Istimewa, yaitu anggota yang sudah lengser dari jabatan
4. Anggota Kehormatan, yaitu orang yang telah berjasa kepada MASSA Cabang UIN SGD Bandung
Pasal 2
Hak Anggota
Anggota MASSA Cabang UIN SGD Bandung mempunyai hak sebagai berikut:
1. Anggota Biasa
a. Mengeluarkan pendapat, Mengajukan usul dengan cara lisan maupun tulisan
b. Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus Harian.
2. Anggota Luar Biasa
a. Mengeluarkan Pendapat, Mengajukan usul dengan cara lisan maupun tulisan
b. Memilih dan Dipilih menjadi Pengurus Bidang.
3. Anggota Istimewa
a. Mengeluarkan Pendapat, Mengajukan usul dengan cara lisan maupun tulisan
b. Mengembangkan MASSA Cabang UIN SGD Bandung
4. Anggota Kehormatan
a. Mengeluarkan Pendapat, Mengajukan usul dengan cara lisan maupun tulisan
b. Mengembangkan MASSA Cabang UIN SGD Bandung
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Anggota MASSA Cabang UIN SGD Bandung berkewajiban:
1. Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan lainnya
2. Menjaga nama baik dan Meningkatkan citra MASSA Cabang UIN SGD Bandung
3. Mengikuti kegiatan MASSA Cabang UIN SGD Bandung
Pasal 4
Kehilangan Keanggotaan
Kehilangan Keanggotaan MAN Salopa Student Association Cabang UIN SGD Bandung disebabkan:
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Dikeluarkan oleh pengurus dengan melalui hasil Musyawarah Pengurus dan Anggota.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1. Pengurus terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Ketua Bidang, Sekretaris Bidang dan Anggota Bidang
2. Bidang terdiri dari Pengemangan Nalar dan Intelektual, Pembinaan Aparat dan Organisasi (PAO), Pembinaan Minat dan Bakat, Pengabdian Masyarakat, Kesejahteraan dan Komunikasi antar alumni
3. Jumlah pengurus dan komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 6
Masa bakti pengurus MASSA Cabang UIN SGD Bandung adalah satu tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
BAB III
PEMBINA DAN PINISEPUH
Pasal 7
Pembina
Pembina adalah kepala sekolah, guru-guru, senior alumni dan masyarakat yang ikut membina MASSA Cabang UIN SGD Bandung dan disahkan melalui Musyawarah Anggota (MUSYAG).
Pasal 8
Pinisepuh atau Penasehat
Pinisepuh atau Penasehat adalah kepala sekolah, guru-guru, senior alumni dan masyarakat yang ikut membina MASSA Cabang UIN SGD Bandung dan disahkan melalui Musyawarah Anggota (MUSYAG).
BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 9
1. Musyawarah Anggota (MUSYAG)merupakan kekuasaan tertinggi
2. Musyawarah Anggota (MUSYAG) dilaksanaka untuk menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Mekanisme Kerja, Menysun Program Kerja, Meminta Pertanggung Jawaban Pengurus Memilih Formateur (Calon Ketua) dan Mid Formateur (Calon Sekreataris) dan Mengesahkan Pembina dan Penasehat atau Pinisepuh
3. Musyawarah Anggota (MUSYAG) dilaksanakan empat tahun satu kali
4. Jika menghadapi hal- hal yang mendadak dapat dilaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB)
5. Keputusan diambil secara Musyawarah dan Mufakat apabila disetujui oleh setengah lebih dari satu dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 10
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus terdiri dari:
1. Rapat Pengurus Harian sekurang- kurangnya satu bulan satu kali
2. Rapat Pleno sekurang- kurangnya empat kali dalam empat tahun.
BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
MASSA Cabang UIN SGD Bandung mempunyai kelengkapan organisasi (bendera, lambang, Hymne dan Mars, dan Pakaian Resmi (Jas, Jacket, Rompi dan Kaos), Stempel dan lain- lain) yang diatur dalam ketetapan tersendiri.
Ditetapkan di Bandung
Tanggal : 30 Juli 2007
Waktu : Pukul 08.00 WIB
Ketua
Yusuf Abdillah Sekretaris
Elis Sholihah
MEKANISME KERJA PENGURUS
I. PENDAHULUAN
Untuk mencapai kedinasan organisasi harus didukung oleh keuletan pengurus dan anggota serta kelengkapan sarana yang memadai, diserati dengan penataan yang efektif dan efesien.
Terbinanya organisasi dalam menjalankan kegiatan harus ditopang oleh pengurus yang bekerja efektif, dan system komunikasi yang tepat, program realistis serta didukung oleh partisipasi anggota.
Demi terpenuhinya hal diatas, maka diatur tentang mekanisme kerja pengurus supaya menghantarkan organisasi pada proporsi yang dituju hingga mencapai organisasi yang dinamis, tertib dan lancar.
II. TUJUAN DAN SASARAN
1. Terwujudnya kebutuhan organisasi yang memadai
2. Terbinanya Integritas Ukhuwah Islamiyah antar Anggota, Pengurus, Pembina dan Penasehat atau Pinisepuh
III. TATA KERJA ORGANISASI
A. PENASEHAT ATAU PINISEPUH DAN PEMBINA
Hak Dan Kewajiban
1. Membina dan mengembangkan organisasi MASSA Cabang UIN SGD Bandung
2. Mengarahkan pengurus dan anggota dalam setiap aktifitas dan kretifitas organisasi
3. Hal- hal penting yang terkait dengan kebijakan prinsip dalam membina dan mengembangkan MASSA Cabang UIN SGD Bandung harus didasarkan kepada hasil musyawarah.
B. PENGURUS
Hak Dan Kewajiban
1. Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota (MUSYAG)
2. Pengurus dalam hal ini ketua umum berhak memberikan peringatan dan meresufle (mengganti) pengurus yang menjalankan masa baktinya dengan melalui rapat pengurus
3. Penetapan kebijakan pelaksanaan program kerja ditanggungjawabi ketua umum dengan melalui musyawarah
4. Semua keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat, apabila tidak tercapai dapat dilakukan dengan mengambil suara yang terbanyak (Vooting).
5. Ketua Bidang merupakan coordinator dalam pelaksanaan program kerja.
C. RAPAT DALAM ORGANISASI
1. Musyawarah Anggota (MUSYAG) adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota untuk mendengarkan dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), menyusun program kerja dan memilih pengurus untuk masa bakti berikutnya.
2. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus, minimal dua kali dalam empat tahun untuk memberikan laporan dan evaluasi.
3. Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri pengurus harian, minimal dilaksanakan satu bulan satu kali.
4. Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh ketua bidang, minimal satu bulan satu kali.
IV. TATA ADMINISTRASI
1. Dalam melaksanaan aktifitas kesekretariatan ditangani oleh sekretaris umum
2. Surat menyurat dikeluarkan berdasarkan nomor urus
3. Untuk kode surat adalah sebagai berikut:
a). Surat Didalam Organisasi
- Untuk Ketua Umum : */ A/ Sek/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang I : */ A/ Sek/ I/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang II : */ A/ Sek/ II/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang III : */ A/ Sek/ III/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang IV : */ A/ Sek/ IV/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang V : */ A/ Sek/ V/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang VI : */ A/ Sek/ VI/ TK/ **/****
b). Surat Untuk Keluar Organisasi
- Untuk Ketua Umum : */ B/ Sek/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang I : */ B/ Sek/ I/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang II : */ B/ Sek/ II/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang III : */ B/ Sek/ III/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang IV : */ B/ Sek/ IV/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang V : */ B/ Sek/ V/ TK/ **/****
- Untuk Ketua Bidang VI : */ B/ Sek/ VI/ TK/ **/****
c). Surat Keputusan: */ A/ B/ Kpts/ Sek/ TK/ **/ ****
d). Surat Ketetapan: */ A/ B/ Tap/ Sek/ TK/ **/ ****
e). Surat Mandat: */ A/ B/ Mdt/ Sek/ TK/ **/ ****
f). Surat Resufle: */ A/ B/ Res/ Sek/ TK/ **/ ****
g) Surat Kepanitiaan : */ A/ Pan-***/ TK/ **/ ****
Keterangan:
* = Nomor Surat Secara Berurutan
*** = Kegiatan
** = Bulan Masehi
**** = Tahun Masehi
V. TATA KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Kebijakan masalah keuangan berada ditangan bendahara umum dan wakilnya dengan persetujuan ketua umum
2. Pengaturan dana keuangan sebagai berikut:
a. Sumber dana berasal dari Pemda TK II Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, alumni, Penasehat atau Pinisepuh, Pembina, Senior, Pengurus Dan Anggota Serta Sumbangan lain yang Halal dan Tidak Mengikat
b. untuk melaksanakan pemungutan dan pendistribusian keuangan diatur kenudian disesuaikan dengan kebutuhan
c. Menyelenggarakan usaha- usaha yang halal untuk menambah sumber dana.
VI. PEMBAGIAN TUGAS
1. Ketua Umum
a. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh MASSA Cabang UIN SGD Bandung
b. Mengemban amanat Musyawarah Anggota (MUSYAG)
c. Berfungsi sebagai pengambilan kebijakan umum untuk menjaga kestabilan dan kedinamisan organisasi
d. Meresufle pengurus yang tidak melaksanakan masa baktinya setelah diperingati terlebih dahulu
2. Ketua Bidang Nalar Dan Intelektual
a. Melaksanakan program kerja bidang Nalar Dan Intelektual
b. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja bidang nalar dan intelektual
c. Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
3. Ketua Bidang Pembinaan Aparat Dan Organisasi
a. Melaksanakan program kerja bidang Pembinaan Aparat dan Organisasi
b. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja bidang pembinaan aparat dan organisasi
c. Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
4. Ketua Bidang Pengembangan Minat dan Bakat
a. Melaksanakan program kerja bidang Pengembangan Minat dan Bakat
b. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja bidang Pengembangan Minat dan Bakat
c. Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
5. Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Melaksanakan program kerja bidang Pengabdian Masyarakat
b. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja bidang Pengabdian Masyarakat
c. Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
6. Ketua Bidang Kesejahteraan
a. Melaksanakan program kerja Bidang Kesejahteraan
b. mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Kesejahteraan
c. Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
7. Ketua Bidang Komunikasi Antar Alumni
a. Melaksanakan program kerja Bidang Komunikasi antar alumni
b. mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Komunikasi antar alumni
c. Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
8. Sekretaris Umum
a. Bertanggung jawab atas kelangsungan rapat- rapat atau pertemuan- pertemuan
b. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan administrasi kesekretariatan
c. Bekerjasama dengan ketua umum dalam menjalankan mekanisme kerja organisasi
d. Mewakili ketua umumapabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
9. Sekretaris Bidang Nalar dan Intelektual
a. Bekerjasama dengan ketua Bidang Nalar dan Intelektual
b. Melaksanakan aktifitas surat menyurat di bidangnya
c. Mencatat dan maengagendakan program kerja bidang nalar dan intelektual
d. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
10. Sekretaris Bidang Pembinaan Aparat Dan Organisasi
a. Bekerjasama dengan ketua Bidang Pembinaan Aparat dan Organisasi
b. Melaksanakan aktifitas surat menyurat di bidangnya
c. Mencatat dan maengagendakan program kerja bidang pembinaan aparat dan organisasi
d. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
11. Sekretaris Bidang Pengembangan Minat Dan Bakat
a. Bekerjasama dengan ketua Bidang Pengembangan Minat dan Bakat
b. Melaksanakan aktifitas surat menyurat di bidangnya
c. Mencatat dan maengagendakan program kerja Bidang Pengembangan Minat Dan Bakat
d. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
12. Sekretaris Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Bekerjasama dengan ketua Bidang Pengabdian Masyarakat
b. Melaksanakan aktifitas surat menyurat di bidangnya
c. Mencatat dan maengagendakan program kerja bidang Pengabdian Masyarakat
d. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
13. Sekretaris Bidang Kesejahteraan
a. Bekerjasama dengan ketua Bidang Kesejahteraan
b. Melaksanakan aktifitas surat menyurat di bidangnya
c. Mencatat dan maengagendakan program kerja Bidang Kesejahteraan
d. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
14. Sekretaris Bidang Komunikasi Antar Alumni
a. Bekerjasama dengan ketua Bidang Komunikasi antar alumni
b. Melaksanakan aktifitas surat menyurat di bidangnya
c. Mencatat dan maengagendakan program kerja Bidang Komunikasi antar alumni
d. Mewakili sekretaris umum apabila berhalangan hadir
e. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
15. Bendahara Umum
a. Memegang kebujakan organisasi dalam Bidang Keuangan
b. Mencatat keluar masuknya dana organisasi
c. Menerima pemungutan dana dari donator dan anggota
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
16. Wakil Bendahara Umum
a. Membantu kebijakan pengaturan keuangan dalam kepanitiaan
b. Menerima laporan pemungutan iuran anggota dari Bidang Kesejahteraan
c. Mewakili bendahara umum bila berhalangan hadir
d. Mengkoordinatori pengeluaran harian
e. Memberikan laporan pencatatan keuangan
f. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.
VII. ATURAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam mekanisme kerja ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah.
Ditetapkan di Bandung
Tanggal : ……. ……… ……
Waktu : Pukul …….. WIB
Ketua
Yusuf Abdillah Sekretaris
Elis Sholihah
PROGRAM KERJA PENGURUS
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pembinaan anggota menuju terciptanya menuju kekeluargaan yang harmonis, memerlukan suatu pola pembinaan yang konsepsional dan terpadu. dan untuk menyalurkan potensi anggota diperlukan suatu pembinaan yang terarah dengan sarana dan prasrana yang dapat menampung aspirasi dan aktivitas yang simpatik terhadap organisasi. pola pembinaan tersebut dituangkan dalam program kerja MASSA Cabang UIN SGD Bandung.
II. SASARAN DAN TUJUAN
1. Terlengkapinya sarana dan prasarana
2. Terciptanya hubungan yang harmonis antar anggota, pengurus, alumni, pembina dan pinisepuh atau penasehat
3. Terbinanya anggota yang memiliki esdaran berorganisasi, memiliki kemampuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan
4. Peningkatan daya intelektualitas serta mengembangkan minat dan bakat dikalangan anggota
5. Terciptanya anggota yang memiliki miat untuk mengadakan penyerapan pengetahuan dan pendidikan serta pengabdian terhadap masyarakat
6. Terciptanya komunikasi dan konsolidasi positif dengan organisasi lain serta integritas masyarakat atau Pemerintah Desa Neglasari, Pemerintah Kecamatan Jatiwaras dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
III. PROBLEMATIKA
1. Belum terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai
2. Belum terbinanya anggota yang berfikir kreatif dan dinamis
3. Kurangnya komunikasi dan konsolidasi antar Anggota, Pengurus, alumni, Pembina dan Pinisepuh Atau Penasehat dan Dengan Para Sumber Dana (Donatur Tetap)
4. Masih kurangnya loyalitas anggota terhadap organisasi
5. Kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas.
IV. ALTERNATIV PEMECAHAN
1. Melengkapi sarana dan prasarana yang dinutuhkan oraganisasi
2. Menjalankan aktifitas anggota yang berfikir kreatif dan dinamis
3. Mengadakan media komunikasi secara khusus antar Anggota, Pengurus, alumni, Pembina dan Pinisepuh atau Penasehat
4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
V. USULAN PROGRAM
A. BIDANG UMUM
Terciptanya kemantapan dan ketertiban oraganisasi, baik intern maupun ekstern yang lebih dinamis dengan meningkatkan koordinasi dan komunikasi
1. Memantapkan kebijakan program kerja
2. Memantapkan kehidupan berorganisasi
3. Koordinasi dengan organisasi dan instansi lain
4. Komunikasi positif dengan sekolah, Pemerintah Desa Neglasari, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
5. Penampungan aspirasi Anggota, Pengurus, alumni, Pembina Dan Pinisepuh Atau Penasehat
6. Memantapkan sejarah organisasi dengan cara konsolidasi Pembina Dan Pinisepuh Atau Penasehat MASSA Cabang UIN SGD Bandung.
B. BIDANG KESEKRETARIATAN
Terciptanya sarana dan prasarana organisasi yang dibutuhkan untuk dinamisasi organisasi dengan jalan:
1. memelihara dan melengkapi dokumentasi dan inventarisasi organisasi
2. peningkatan perlengkapan sarana di secretariat yang memadai
3. mengadakan aktifitas surat menyurat
4. membenahi tata administrasi dan atau kearsipan yang dibutuhkan
5. rekomendasi dan doumentasi kegiatan.
C. BIDANG KEUANGAN
Terciptanya sarana dan prasarana organisasi yang dibutuhkan untuk dinamisasi organisasi dengan jalan:
1. Mengusahakan subsidi tetap dari pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah kabupaten tasikmalaya
2. Mengintensifkan dana bulanan dari pembina dan pinisepuh atau penasehat
3. Mengintensifkan iuran anggota setiap bulan
4. Mengusahakan kegiatan yang dapat menghasilkan dana
5. Pengelolaan keuangan yang terencana, tertib dan professional
6. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
D. BIDANG- BIDANG
Terciptanya personal administrvasi dan aktifitas intern organisasi yang tertib dengan cara:
1. Melaksanakan aktifitas di semua bidang (bidang nalar dan intelktual, pembinaan aparat dan organisasi, pengembangan minat dan bakat, pengabdian masyarakat dan kesejahteraan)
2. Memberikan laporan atas segala aktifitas bidang di bawah koordinasi kerjanya
3. Menyelenggarakan aktifitas penunjang bagi kelancaran program bidang
4. Memotifasi sosialisasi personal pengurus dibawah koordinasi kerjanya
5. Membantu dan mensukseskan program kerja tiap bidang dibawah koordinasi kerjanya.
PROGRAM BIDANG- BIDANG
1. Bidang Pengembangan Nalar Dan Intelektual
a. Menyelenggarakan pengajian bulanan
b. Menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
c. Menyelenggarakan Dialaog antar alumni
d. Menyelenggarakan Dialaog dengan sekolah
e. Menerbitkan Bulletin
f. Pengadaan Perpustakaan/ taman Bacaan.
2. Bidang Pembinaan Aparat dan Organisasi
a. Mengusahakan sekretariat
b. Pendataan dan pembenahan sarana dan prasarana di sekreatariat
c. Pendataan anggota
d. Menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) dan Pelantikan Pengurus
e. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota (MUSYAG)
f. Menyelenggarakan Reuni.
3. Bidang Pengembangan Minat dan Bakat
a. Membuat Kaos Tim Olah Raga
b. Membentuk Tim Paduan Suara MASSA Cabang UIN SGD Bandung
c. Pembinaan Qira’at Al Qur’an
d. Menyelenggarakan Kencana Cup
e. Mengadakan Keterampilan Tangan
f. Membentuk Group Band/ Nasyid/ Qasidah Modern.
4. Bidang Pengabdian Masyarakat
a. Menyelenggarakan Bakti Sosial (BAKSOS) dilingkungan sekolah
b. Mengadakan Majlis Ta’lim
c. Mengadakan MASSA Binaan.
5. Bidang Kesejahteraan
a. Mendata dan Memungut Iuran Anggota
b. Mendata dan Memungut Dana dari Donator Tetap
c. Mengadakan Halal Bil Halal (Silaturahim) dan Tasyakuran
d. Membuat Jas, Jacket Almamater dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
e. Perintisan Koperasi MASSA
f. Mengadakan Rihlah/ Camping
g. Menyelenggarakan ulang tahun taruna (natal/ milad)
h. Mempublikasikan setiap kegiatan.
6. Bidang Komunikasi antar Karang Taruna
a. Mengadakan Silaturahim antar alumni
b. Mengadakan Pertandingan Olah Raga Persahabatan
c. Bekerjasama dengan Bidang I (Pengembangan Nalar dan Intelektual) membuat Buletin
d. Bekerjasama dengan Bidang V (Kesejahteran) mempulikasikan setiap kegiatan.
VI. PRINCIAN ANGGARAN BELANJA ORGANISASI KELUARGA BESAR PEMUDA KARANG TARUNA KENCANA KARANGSARI
NO NAMA KEGIATAN WAKTU TEMPAT ALOKASI DANA (Rp)
A. BIDANG I (PENGEMBANGAN NALAR DAN INTELEKTUAL)
1. Menyelenggarakan Pengajian Bulanan
2. Menyelenggarakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
3. Dialaog alumni
4. Menerbitkan Bulletin
5. Pengadaan Perpustakaan
Jumlah
B. BIDANG II (PEMBINAAN APARAT DAN ORGANISASI)
1. Mengusahakan Sekretariat
2. Pendataan dan Pembenahan Sarana dan Prasarana di Sekreatariat
3. Menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) dan Pelantikan Pengurus
4. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota (MUSYAG)
5. Menyelenggarakan Reuni
Jumlah
C. BIDANG III (PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT)
1. Membuat Kaos Tim Olah Raga
2. Membentuk Tim Paduan Suara MASSA
3. Pembinaan Qira’at Al Qur’an
4. Menyelenggarakan MASSA Cup
5. Mengadakan Keterampilan Tangan
6. Membentuk Group Band/ Nasyid/ Qasidah Modern
Jumlah
D. BIDANG IV (PENGAMBIAN MASYARAKAT)
1. Menyelenggarakan Bakti Social (BAKSOS) dilingkungan sekolah
2. Mengadakan Majlis Ta’lim
3. Mengadakan MASSA Binaan
Jumlah
E. BIDANG V (KESEJAHTERAAN)
1. Mendata dan Memungut Iuran Anggota
2. Mendata dan Memungut Dana dari Donator Tetap
3. Mengadakan Halal Bil Halal (Silaturahim) dan Tasyakuran
4. Membuat Jas, Jacket Almamater Dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
5. Perintisan Koperasi Taruna Kencana
6. Mengadakan Rihlah/ Camping
7. Menyelenggarakan Ulang Tahun Taruna (Natal/ Milad)
8. Mempublikasikan setiap kegiatan Kondisional
Jumlah
F. BIDANG VI (KOMUNIKASI ANTAR KARANG TARUNA)
1. Mengadakan Silaturahim Antar alumni
2. Mengadakan Pertandingan Olah Raga Persahabatan/ Friendly
Jumlah
REKAPITULASI ANGGARAN DANA
NO BIDANG- BIDANG JUMLAH (RP)
1. Bidang I (Pengembangan Nalar Dan Intelektual)
2. Bidang II (Pembinaan Aparat Dan Organisasi)
3. Bidang III (Pengembangan Minat Dan Bakat)
4. Bidang IV (Pengambian Masyarakat)
5. Bidang V (Kesejahteraan)
6. Bidang VI (Komunikasi Antar Karang Taruna)
Jumlah Total
Terbilang:
VII. SUMBER DANA
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
b. Pemerintah Kecamatan
c. Pemerintah Desa
d. Alumni
e. Donator Tetap
f. Iuran Anggota
g. Usaha lain yang Halal dan Tidak Mengikat.
VIII. PENUTUP
Demikianlah program kerja MASSA Cabang UIN SGD Bandung semoga mejadi petunjuk pelaksanaan aktifitas yang akan dilaksanakan.
Ditetapkan di Bandung
Tanggal :
Waktu : Pukul 00.00 WIB
Ketua
Yusuf Abdillah Sekretaris
Elis Sholihah
KELENGKAPAN ORGANISASI
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi MASSA Cabang UIN SGD Bandung adalah sebagai berikut:
A. Isi dan Makna Lambang
Dalam konfirmasi
B. Warna Lambing dan Kandungan Makna
Dalam konfirmasi
C. Bendera Organisasi
Dalam konfirmasi
D. Stempel Organisasi
Dalam konfirmasi
E. Pakaian Seragam Resmi
Dalam konfirmasi
F. Hymne dan Mars MASSA
Dalam konfirmasi
KOMPOSISI PENGURUS
Penasehat : Kepala Sekolah
Pembina : Guru-guru (Ade Bunyamin,M.Ag)
: Senior Alumni
Ketua Umum : Yusuf Abdillah
Sekretaris Umum : Elis Sholihah
Bendahara Umum : Wahyu Permana
BIDANG- BIDANG
1. PENGEMBANGAN NALAR DAN INTELEKTUAL
Koordinator : Ade Jaja Nurjaman
: Yeni Nuraeni
: Ai Nendah SF
: Nuri Hidayah
: Millati Hanifah
2. PEMBINAAN APARAT DAN ORGANISASI (PAO)
Koordinator : Eri Nuryaman
: Rahmat Mubarok
: Ai Ibah ZM
: Sani Hudaya
3. PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT
Koordinator : Roni Jaelani
: Ali Zaenudin
: Isep Syarifudin
: Tia Heryani
4. PENGABDIAN MASYARAKAT
Koordinator : Ali Lukmanudin
: Encep Ali Nurdin
: Iim Muhimah
: Asep Supriatna
5. KESEJAHTERAAN
Koordinator : Maman Surahman
: Anton Timur
: Cucu Munawaroh
: Oneng Muawwanah
6. KOMUNIKASI ANTAR ALUMNI
Koordinator : Agus Nanang Hidayat
: Rijal Maulana Zuhri
: Novyanti Sundaniya Sawina
: Ima Permana
: Kokon Komala
Lampiran 1
LAMBANG
BENDERA
LENCANA KENCANA
STEMPEL ORGANISASI
Demikianlah apa yang dapat kami sampaikan semoga dengan kehadiran MASSA Cabang UIN SGD Bandung bisa membantu kepada semuanya, Amiin.
RENUNGAN!
الحق بلا النظام يغلبه الباطل بالنظام
-------------------
Sejarah Singkat Berdirinya MASSA